![]() |
| Pemda Kampar rapat tentang pengaturan WFH dan WFO untuk ASN (Foto: Ist) |
Bangkinang Kota (Teras Kampar) — Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat pembahasan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026).
Menurut Yuzar, perubahan pola kerja ASN harus tetap berorientasi pada kepentingan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena adanya penyesuaian sistem kerja.
“WFH boleh diterapkan, tapi pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan layanan,” ujar Yuzar.
Ia menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta tetap memprioritaskan kehadiran di kantor.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas kinerja ASN. Penilaian kinerja akan diperketat agar benar-benar mencerminkan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik.
“Masyarakat sekarang menuntut pelayanan cepat, transparan, dan profesional. ASN harus menjawab itu,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah kendala penerapan WFH, seperti keterbatasan infrastruktur digital dan pengawasan kinerja. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan dukungan teknologi agar pelayanan tetap maksimal, baik secara langsung maupun daring.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta menyusun langkah konkret agar transformasi budaya kerja ASN berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Intinya satu, kebijakan ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kampar,” tegas Yuzar. (*)
Advertorial


