Iklan

iklan

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 40 Paket dari Dua Lokasi Berbeda

Redaksi
Minggu, 05 April 2026 | 06:58 WIB Last Updated 2026-04-04T23:59:32Z
Barang bukti penangkapan dari dua orang yang diduga pengedar narkotika di Tapung Hilir (Foto: Humas Polres Kampar)

Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap aparat Polsek Tapung Hilir dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat lebih dari 11 gram.

Tapung Hilir (Teras Kampar) — Aparat Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (3/4/2026) hingga Sabtu (4/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DE (22) dan DI (21), yang diketahui merupakan warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir. Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan selang waktu sekitar satu jam.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DE di kawasan SP II Desa Kota Bangun pada Jumat sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan DE, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat 4,57 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, pelaku DE mengakui barang tersebut diperolehnya dari pelaku DI,” ujar Khairil.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing keberadaan DI. Hasilnya, pelaku kedua berhasil ditangkap di Jalan Poros SP I Desa Cinta Damai pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan DI, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 6,93 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Khairil menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 40 Paket dari Dua Lokasi Berbeda

Trending Now

Iklan

iklan