Iklan

iklan

Eksepsi Abdul Wahid: Dakwaan Tidak Lengkap, Tidak Jelas, dan Tidak Sah

Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 22:24 WIB Last Updated 2026-03-30T15:24:21Z

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Foto: MC Riau)

Pekanbaru (Teras Kampar) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (30/3), dengan tensi ruang sidang yang meninggi sejak awal. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu memasuki agenda pembacaan eksepsi, di mana Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid melayangkan bantahan menyeluruh atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka menilai dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Dalam persidangan yang dihadiri ratusan pendukung Abdul Wahid itu, Kuasa Hukum Kemal Shahab membacakan eksepsi secara bergantian bersama anggota tim. 

Dalam permohonannya, Kemal menyebut dakwaan JPU KPK mengandung banyak kejanggalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan hingga ketidaktepatan rincian waktu dan tempat penyerahan uang yang menjadi objek perkara.

“Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi ini untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Kemal di hadapan majelis.

Dalil Ketidakjelasan Dakwaan

Kemal menilai JPU KPK menyusun dakwaan yang obscuur libel, kabur dan tidak terperinci. Salah satu sorotan utama adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menurut tim kuasa hukum tidak tergambar sama sekali dalam dakwaan.

“Apabila benar terjadi penyalahgunaan kekuasaan, penyelesaiannya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Tipikor,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan tidak dicantumkannya tanggal dan lokasi penyerahan uang kepada Abdul Wahid. Dalam dakwaan disebut adanya lima kali pemberian, namun tidak satu pun detil waktunya disebutkan.

“Tidak ada tanggal, tidak ada tempat. Lima kali disebutkan, tetapi tidak ada uraian lengkapnya,” tambah Kemal.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidaktepatan perhitungan setoran uang. Dalam dakwaan pertama disebut lima kepala UPT masing-masing menyetor Rp300 juta, namun total yang dituliskan menjadi Rp1,8 miliar, bukan Rp1,5 miliar.

“Ini kesalahan kalkulasi yang menunjukkan dakwaan tidak cermat,” ujarnya.

Dugaan Salah Orang

Tim kuasa hukum turut mengangkat dugaan adanya error in persona atau salah pihak yang dijadikan terdakwa. Kemal menilai dakwaan justru menggambarkan peran lebih dominan dari Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda dan para kepala UPT dalam pengumpulan uang.

“Mereka mencatut nama terdakwa. Tidak tergambar bahwa Abdul Wahid menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa siapa pun,” kata Kemal.

Di luar ruang sidang, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada kepala UPT. Ia menyebut proses evaluasi dan usulan pergeseran anggaran sepenuhnya dilakukan OPD.

“Yang mengusulkan dan membahas anggaran itu OPD. Kalau pun ada fee 2,5 lalu 5 persen, itu pekerjaan sekdin dan kadis,” ujar Wahid.

Respons JPU dan Agenda Berikutnya

Atas eksepsi tersebut, JPU KPK meminta waktu satu pekan untuk menyusun tanggapan. Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar Rabu (8/4).

JPU KPK sebelumnya mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari kepala-kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 12e, 12f, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, memilih tidak mengajukan eksepsi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi pada 2 April.

Ruang Sidang Sesak, Wahid Peluk Istri

Sejak pagi, halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati ratusan warga yang mayoritas merupakan keluarga dan pendukung Abdul Wahid. Pihak PN bahkan menyediakan layar live di beberapa titik dan membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke ruang sidang menjadi hanya 40 orang.

Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolsek Sukajadi Romi Irwansyah turut mengatur kerumunan yang semakin menebal sejak pukul 09.00 WIB.

Majelis Hakim memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.25 WIB, terlambat dari jadwal semula. Di dalam ruangan, sejumlah kerabat Wahid tampak hadir, termasuk abang, kakak, dan istrinya Henny Sasmita.

Usai sidang ditutup, Abdul Wahid sempat memeluk istrinya sejenak sebelum digiring kembali menuju ruang tahanan. Momen singkat itu menarik perhatian para pendukung yang terus memanggil-manggil namanya saat ia melangkah keluar ruang sidang.(***)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eksepsi Abdul Wahid: Dakwaan Tidak Lengkap, Tidak Jelas, dan Tidak Sah

Trending Now

Iklan

iklan