Korban Diberi Pil Ekstasi Sebelum Disetubuhi, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
![]() |
| YA (34) Pelaku terduga pencabulan (Foto: Humas Polres Kampar) |
Kampar, (Teras Kampar)– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja berusia 17 tahun.
Dalam aksinya, korban berinisial H, warga XIII Koto Kampar, diduga terlebih dahulu diberi narkoba jenis ekstasi atau inex oleh pelaku hingga kehilangan kesadaran.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026. Korban disebut mengalami dua kali tindakan pencabulan.
"Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitaran Bangkinang Kota," kata I Gede Yoga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, dikutip dari Humas Polres Kampar pada Minggu (9/8/2026).
Korban Diberi Ekstasi di Dalam Mobil
Kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, dalam kondisi berjalan sendirian dan seperti orang kebingungan.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkinang. Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban datang ke rumah sakit dan membawa korban pulang.
Di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, pada Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya dijemput oleh pelaku di wilayah XIII Koto Kampar.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Kecamatan Tapung.
"Dalam perjalanan, korban diberikan narkoba jenis inex," ujar I Gede Yoga.
Setelah mengonsumsi pil tersebut, korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi itu, pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil.
Setelah korban sadar, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di sekitar Bangkinang Kota.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban melarikan diri dari penginapan dan meminta pertolongan.
"Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan," kata I Gede Yoga.
Pelaku Ditangkap di Perkebunan Sawit
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri selanjutnya mendapat informasi bahwa YA berada di Kecamatan Tapung Hulu.
Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku di kawasan perkebunan kelapa sawit. Saat itu, YA sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyebut YA merupakan seorang residivis. Ia diketahui baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku kita jerat dengan pasal tersebut," tegas I Gede Yoga.
