Bangkinang, (Teras Kampar) — Kasus pembunuhan terhadap Yunita (35), seorang ibu muda yang berprofesi sebagai pengepul brondolan sawit di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelaku berinisial SD (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan Polsek Perhentian Raja Polres Kampar bersama dukungan Tim Jatanras Polda Riau.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri,” ujar Sulistiyono, Jumat (1/5/2026).
Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu karena pelaku membutuhkan uang. Pelaku diketahui mengenal korban karena sering menjual brondolan sawit kepada Yunita.
Dalam aksinya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 serta telepon genggam milik korban.
“Pelaku mengambil uang Rp500 ribu dan handphone milik korban, kemudian handphone tersebut dijual,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga tersungkur dan mengalami pendarahan hebat.
“Korban dipukul di bagian kepala menggunakan kayu hingga tersungkur dan banyak mengeluarkan darah, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan handphone milik korban yang telah berpindah tangan melalui beberapa counter ponsel.
Polisi mengetahui ponsel tersebut dibeli oleh seseorang berinisial M dari Tata Ponsel. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ponsel itu ternyata sebelumnya berasal dari Amanah Ponsel.
Dari sana, polisi menemukan fakta bahwa handphone tersebut dijual langsung oleh pelaku ke counter tersebut.
“Dari hasil penyelidikan itulah titik terang mulai didapat. Pelaku kemudian kami buru dan berhasil diamankan,” ungkap Sulistiyono.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual ponsel korban dan membunuh Yunita menggunakan kayu yang kemudian dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian membawa pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP), dan pelaku menunjukkan langsung kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya, Yunita ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya di Desa Sialang Kubang pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Igil (18), sepulang dari shalat Jumat.
Saat itu, korban sempat dibawa ke RS Pelita di Desa Lubuk Sakat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**


