![]() |
| Dua pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika menunjukkan barang bukti di Mapolres Kampar (Foto: Humas Polres Kampar) |
Siak Hulu, (Teras Kampar) – Peredaran narkotika di wilayah Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AP (32), warga Desa Teratak Buluh, dan LU (22), warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,48 gram.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujar Markus, Senin (27/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket sabu di tangan kiri AP dan tiga paket lainnya di kantong celana depan sebelah kiri milik LU.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, LU mengaku sabu tersebut diperolehnya dari AP. Pengakuan itu kemudian dibenarkan oleh AP, yang menyatakan dirinya memang sempat menyerahkan narkotika tersebut kepada LU.
Tak berhenti di situ, AP juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial FE yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“FE masih dalam lidik dan saat ini sedang kami dalami keterlibatannya,” kata Markus.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa guna menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.***


