Iklan

iklan

Sabu Dikirim Naik Bus dari Medan ke Kampar, Polisi Bongkar Jalur Peredaran Narkoba di Tapung Hilir

Redaksi
Jumat, 01 Mei 2026 | 16:31 WIB Last Updated 2026-05-01T09:31:20Z

Kampar, (Teras Kampar)— Polsek Tapung Hilir membongkar dugaan jalur distribusi narkotika lintas daerah setelah menangkap seorang pria berinisial RZ (57), pengedar sabu di Dusun I Koto Aman, Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Yang menarik, sabu seberat 11,02 gram yang ditemukan polisi disebut dikirim dari Medan ke Tapung Hilir menggunakan bus antar kota, yakni bus Medan Jaya, dengan tujuan Kota Garo.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Tim kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan enam paket sabu yang disimpan di dua lokasi berbeda di dalam rumah.

“Dua paket ditemukan di bawah kasur ruang tengah, sementara empat paket lainnya disimpan di kantong celana yang tergantung di dapur,” ujar Khairil.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.398.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam, plastik klip, kaca pirek, sendok sabu, dan celana jeans tempat penyimpanan barang bukti.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MJ di Medan.

Barang haram itu dikirim menggunakan sistem pengiriman bus, yang diduga menjadi salah satu modus peredaran narkotika lintas provinsi.

“Ini masih kami dalami, termasuk identitas pemasok dan jaringan distribusinya. Kami akan telusuri sampai ke sumbernya,” kata Khairil.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, menandakan bahwa pelaku tak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi sabu.

Polisi menilai penggunaan transportasi umum seperti bus antar kota sebagai jalur pengiriman narkoba menjadi ancaman serius karena sulit terdeteksi jika tidak ada informasi awal dari masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kampar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk pola pengiriman barang yang tidak biasa.***
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sabu Dikirim Naik Bus dari Medan ke Kampar, Polisi Bongkar Jalur Peredaran Narkoba di Tapung Hilir

Trending Now

Iklan

iklan