![]() |
| Barang bukti pengakapan Polres Kampar di Desa Pantai Raja (Foto: dok) |
Perhentian Raja, (Teras Kampar) – Peredaran narkotika yang meresahkan warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial MO (36), warga setempat, diamankan oleh jajaran Polsek Perhentian Raja pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan warga Desa Pantai Raja. Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Sulistiyono, Senin (27/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E.T. Manalu kemudian bersama tim langsung menuju lokasi.
Saat pelaku masuk ke dalam rumah, petugas segera melakukan pengamanan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun Desa Pantai Raja, Zulfikar. Polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika di sebuah pondok yang berada di belakang rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,57 gram, satu unit timbangan digital merek Camry, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap sabu, botol plastik, kaca pirex, pipet, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti ditemukan dalam sebuah kotak putih di pondok belakang rumah pelaku. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.****


