Iklan

iklan

Polsek Tapung Tangkap Pria di Tanjung Sawit, Sabu 38,94 Gram Disita

Redaksi
Minggu, 12 April 2026 | 07:39 WIB Last Updated 2026-04-12T00:39:54Z

Roy (37) saat diamankan Polsek Tapung (Foto: istimewa)

Tapung (Teras Kampar) - Polisi menangkap seorang pria berinisial Roy (37) di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 38,94 gram.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Tapung pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku. Saat diamankan, Roy diketahui sedang berada di dalam rumah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Awalnya kita mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sawit. Tim langsung melakukan penyelidikan," kata Kompol Bambang, Jumat (10/4/2026) sebagaimana dikutip Teras Kampar dilaman resmi Polres Kampar pada Minggu (12/4/2026).

Setelah memastikan lokasi, polisi langsung bergerak cepat dan mengepung rumah pelaku. Roy kemudian diamankan tanpa perlawanan.

"Pelaku kita temukan sedang tidur di dalam rumah, kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam interogasi awal, Roy mengaku menyimpan sabu di bagian belakang rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dimaksud.

"Ditemukan satu plastik warna ungu merek tertentu yang di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran besar. Isinya satu paket besar dan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AN yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Keduanya disebut bekerja sama dalam peredaran barang haram tersebut.

"Pelaku mengambil barang dengan sistem kerja sama senilai Rp 20 juta. Jika terjual, hasilnya disetorkan kepada AN," tambah Bambang.

Selain itu, hasil tes urine terhadap Roy menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tapung Tangkap Pria di Tanjung Sawit, Sabu 38,94 Gram Disita

Trending Now

Iklan

iklan