![]() |
| Apel pagi di lingkungan Pemkab Kampar (Foto: Int) |
Bangkinang (Teras Kampar) — Pemerintah Kabupaten Kampar mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan daerah, serta anggota DPRD.
Dengan langkah ini, Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang memulai proses pembayaran THR tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk pembayaran THR tersebut mencapai lebih dari Rp55 miliar.
Dana itu diperuntukkan bagi 6.147 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total pembayaran sebesar Rp32.391.403.891, serta 7.521 PPPK dengan total pembayaran Rp23.004.981.700.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar H. Dendi Zulkhairi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto mengatakan, proses pembayaran THR saat ini sedang berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Pembayaran THR ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi ASN, PPPK, pejabat eselon serta 45 anggota DPRD Kampar. Dasarnya adalah Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan,” kata Yandrianto, Kamis (12/3/2026), sebagaimanan dikutip oleh Teras Kampar dari web resmi Diskominfo dan Persendian Kabupaten Kampar pada Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, Bupati Kampar Ahmad Yuzar memberikan perhatian terhadap kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Hal itu tercermin dari percepatan proses pencairan THR tahun ini.
SPM tersebut saat ini sudah berada di Bank Riau Kepri untuk proses pencairan.
“Insya Allah dua atau tiga hari ke depan sudah bisa diterima oleh para ASN. Mudah-mudahan THR ini dapat membantu mereka dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri,” ujar Yandrianto.
Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah dicetak di BPKAD Kampar, total pembayaran THR bagi ASN mencapai Rp32.297.050.100.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan istri sebesar Rp1.896.473.460, tunjangan anak Rp571.838.927, tunjangan struktural Rp376.640.000, tunjangan fungsional Rp2.080.465.000, tunjangan fungsional umum Rp198.286.000, tunjangan beras Rp1.269.450.180, serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp94.353.791. (*)


