Dinkes dan Kejari Kampar foto bersama usai penandatanganan MoU (Foto:Ist)
Kampar (Teras Kampar) — Warga Kabupaten Kampar diharapkan bisa memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjamin tanpa terganggu persoalan hukum atau administrasi.
Hal ini menjadi tujuan utama nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Kesehatan Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar yang ditandatangani, Selasa (16/9/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, M.M., menegaskan kerja sama ini penting agar penggunaan anggaran kesehatan hingga pelayanan medis berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan kepatuhan hukum.“Yang paling utama, masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan akibat masalah hukum atau tata kelola,” ujarnya.
Penandatanganan MoU dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., di Aula Kejaksaan Negeri Kampar dan disaksikan jajaran kedua lembaga.
Dwianto menambahkan, kejaksaan akan mendampingi secara penuh agar pengelolaan anggaran publik di sektor kesehatan tetap aman dari potensi penyimpangan.
“Fungsi kejaksaan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan. Pendampingan ini menjaga keuangan daerah sekaligus memastikan program kesehatan berjalan lancar,” katanya.
Kerja sama tersebut mencakup pengawasan pengelolaan dana operasional puskesmas, pengadaan alat kesehatan, hingga pelaporan keuangan. Dengan pendampingan hukum, diharapkan tidak ada ruang terjadinya sengketa yang bisa menghambat layanan kesehatan masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Kampar menargetkan:
Penandatanganan MoU dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., di Aula Kejaksaan Negeri Kampar dan disaksikan jajaran kedua lembaga.
Dwianto menambahkan, kejaksaan akan mendampingi secara penuh agar pengelolaan anggaran publik di sektor kesehatan tetap aman dari potensi penyimpangan.
“Fungsi kejaksaan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan. Pendampingan ini menjaga keuangan daerah sekaligus memastikan program kesehatan berjalan lancar,” katanya.
Kerja sama tersebut mencakup pengawasan pengelolaan dana operasional puskesmas, pengadaan alat kesehatan, hingga pelaporan keuangan. Dengan pendampingan hukum, diharapkan tidak ada ruang terjadinya sengketa yang bisa menghambat layanan kesehatan masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Kampar menargetkan:
• Layanan kesehatan semakin berkualitas dan mudah diakses masyarakat.
• Anggaran kesehatan digunakan secara tepat guna dan transparan.
• Aparatur kesehatan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam tata kelola.
“Kerja sama ini harus menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar seremonial. Ujungnya tetap untuk kepentingan masyarakat Kampar,” tegas Asmara. (Advetorial).
“Kerja sama ini harus menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar seremonial. Ujungnya tetap untuk kepentingan masyarakat Kampar,” tegas Asmara. (Advetorial).