Dinas Kesehatan Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar foto bersama setelah penandatangan MoU (Foto: Ist)
Kampar (Teras Kampar) — Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Kampar kini mendapat dukungan hukum.
Dinas Kesehatan Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (16/9/2025), antara Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, M.M., disaksikan pejabat dari kedua lembaga.
Kajari Kampar menyebut pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh agar pengelolaan keuangan di sektor kesehatan berjalan sesuai aturan.
“Dengan demikian, keutuhan keuangan negara dapat kita jaga bersama dari potensi pemborosan,” kata Dwianto.
Ia menegaskan, fungsi kejaksaan tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan, dan pengamanan aset daerah.
Kerja sama ini, menurut dia, menjadi upaya preventif memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kadiskes Kampar menekankan pentingnya jaminan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran kesehatan.
“Kerja sama ini adalah upaya memastikan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga layanan medis berjalan dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Asmara.
Ia menambahkan, dinamika pembangunan kesehatan membawa berbagai tantangan, termasuk risiko sengketa hukum dalam pengelolaan dana fasilitas kesehatan. Karena itu, sistem pendampingan dan pengawasan dari Kejari diharapkan menjadi langkah pencegahan.
“Dengan demikian, keutuhan keuangan negara dapat kita jaga bersama dari potensi pemborosan,” kata Dwianto.
Ia menegaskan, fungsi kejaksaan tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan, dan pengamanan aset daerah.
Kerja sama ini, menurut dia, menjadi upaya preventif memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kadiskes Kampar menekankan pentingnya jaminan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran kesehatan.
“Kerja sama ini adalah upaya memastikan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga layanan medis berjalan dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Asmara.
Ia menambahkan, dinamika pembangunan kesehatan membawa berbagai tantangan, termasuk risiko sengketa hukum dalam pengelolaan dana fasilitas kesehatan. Karena itu, sistem pendampingan dan pengawasan dari Kejari diharapkan menjadi langkah pencegahan.
Ke depan, kerja sama ini ditujukan untuk mewujudkan:
• Pengelolaan keuangan sektor kesehatan yang bersih dan efisien.
• Pengelolaan keuangan sektor kesehatan yang bersih dan efisien.
• Peningkatan kualitas serta keterjangkauan layanan kesehatan masyarakat tanpa hambatan hukum maupun administratif.
• Penguatan kapasitas aparatur kesehatan melalui pendampingan reguler dengan Kejari.
“Kerja sama ini bukan semata simbolis, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan,” tutup Asmara. (Advetorial).