CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana

Sardalis komisioner KPU Kampar. Foto: Dok/Teras Kampar 
TERASKAMPAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menegaskan, calon legislatif dan partai politik yang berkampanye melalui akun media sosial yang tidak didaftarkan bisa dijerat pidana pelanggaran pemilu

"Bagi caleg atau peserta pemilu yang berkampanye dengan akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU bisa dijerat pidana yang akan diproses ke lembaga peradilan," ungkap Komisioner KPU Kampar Sardalis saat jumpa pers di Bangkinang Kota, Rabu (13/12/2023).

Untuk itu, ia meminta parta politik peserta pemilu dan para caleg untuk mematuhi aturan tersebut. Satu partai politik bisa mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial.

"Satu partai partai politik peserta pemilu maksimal bisa mendaftarkan 20 akun media sosial," ujar Sardalis.

Kata Sardalis, waktu untuk mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye tersebut di KPU sudah ditutup.-naz

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Teras Kampar, mengabarkan berita Kampar terkini hari ini, dan juga Riau, lokal, nasional, seputar peristiwa, politik, sosial, budaya, kesehatan, kuliner, wisata, agama hukum dan kriminal.

Berita Terbaru

  • Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana
  • Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana
  • Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana
  • Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana
  • Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana
  • Kampanye di Media Sosial yang Tak Didaftarkan ke KPU, Caleg Bakal Dipidana