CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV

Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Camat Tapung Hulu, Senin (5/10/2026).

TAPUNG HULU, (TERAS KAMPAR)– Tiga forum masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyampaikan tuntutan terkait lahan seluas sekitar 1.570 hektar yang mereka klaim berada dalam areal PTPN IV Regional III.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Camat Tapung Hulu, Senin (5/10/2026) kemarin.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kampar memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan tersebut, termasuk melalui mekanisme enclave atau pengeluaran bidang lahan dari areal yang dikuasai perusahaan.

Korlap sekaligus Wakil Ketua Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP EPD), Ismet, mengatakan lahan yang diminta untuk dikeluarkan dari areal PTPN IV Regional III memiliki luas sekitar 1.570 hektar.

Menurut dia, luas tersebut terdiri atas sekitar 600 hektar yang diklaim PFP EPD, 770 hektar yang diklaim Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan (FMDDK), dan 200 hektar yang diklaim Forum Keluarga Lubuk Rambahan (FKLR).

"Areal yang kami tuntut untuk di-enclave meliputi lahan PFP EPD seluas kurang lebih 600 hektar, FMDDK seluas 770 hektar, serta FKLR seluas 200 hektar," kata Ismet setelah menyerahkan berkas tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ismet menyebut lahan tersebut merupakan tanah yang menurut masyarakat memiliki alas hak dan berkaitan dengan tanah adat. Namun, klaim kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang mereka minta untuk diselesaikan.

Ketua FMDDK Syamsibar D meminta Pemerintah Kabupaten Kampar tidak menerbitkan rekomendasi terkait perpanjangan atau penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III sebelum persoalan lahan yang diklaim masyarakat diselesaikan.

"Jangan ada rekomendasi perizinan atau perpanjangan HGU yang ditandatangani sebelum seluruh persoalan lahan klaim masyarakat yang diserobot atau belum diganti rugi oleh eks PTPN V atau PTPN II ini diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme enclave," ujar Syamsibar.

Sementara itu, Ketua FKLR Zulfaidi mengatakan pihaknya juga meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian klaim lahan seluas sekitar 200 hektar yang disebut berkaitan dengan rencana perluasan permukiman Dusun Lubuk Rambahan.

Zulfaidi mengatakan terdapat komitmen dari manajemen perkebunan pada 2004 terkait pengeluaran lahan tersebut. Menurut dia, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.

"Tahun 2004 ada janji dari pihak manajemen perkebunan untuk meng-enclave lahan seluas 200 hektar guna perluasan wilayah pemukiman dusun," kata Zulfaidi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan pemerintah daerah menerima aspirasi masyarakat dan akan mempelajari dokumen yang disampaikan.

"Tentu yang namanya aspirasi masyarakat pasti kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur oleh undang-undang," ujar Ahmad Yuzar.

Pemerintah Kabupaten Kampar selanjutnya akan mempelajari berkas dan tuntutan yang disampaikan masyarakat sebelum mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PTPN IV Regional III mengenai klaim lahan seluas sekitar 1.570 hektar dan tuntutan enclave tersebut belum diperoleh.**


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV
  • Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV
  • Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV
  • Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV
  • Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV
  • Tiga Forum Desa Senama Nenek Tuntut Enclave 1.570 Hektar dari PTPN IV