Efendi Simbolon Desak Penetapan Calon Tetap Penghulu Pedamaran
ROKAN HILIR, (TERAS KAMPAR) – Efendi Simbolon, calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan desakan kepada panitia pemilihan penghulu tingkat kabupaten agar segera menerbitkan surat pengesahan dan penetapan calon tetap untuk dirinya.
Desakan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan pemilihan penghulu di Kepenghuluan Pedamaran. Efendi sebelumnya mengajukan keberatan terkait pembatalan status bakal calon penghulu, yang berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya.
Efendi mengatakan, dirinya mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (8/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan berkas hasil sidang klarifikasi pembuktian keabsahan SKPI kepada Kepala Bidang, H. Isbullah, di ruang kerjanya.
Berkas yang diserahkan itu berkaitan dengan proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran pada 3 Oktober 2026.
Berdasarkan berita acara sidang klarifikasi Nomor 13/PAN-PILPENG/PD/X/2026, panitia menggelar rapat dengan melibatkan sejumlah pihak, antara lain perwakilan camat, penjabat penghulu, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), Bhabinkamtibmas, panitia pengawas pemilihan, serta Efendi Simbolon sebagai pihak yang mengajukan keberatan.
Dalam berita acara tersebut, panitia mencantumkan sejumlah dokumen untuk mengklarifikasi keabsahan SKPI milik Efendi. Dokumen itu meliputi SKPI yang telah dilegalisasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur dan kepala SMA Negeri 1 Ranto Peureulak.
Selain itu, terdapat surat keterangan dari pihak sekolah tertanggal 30 September 2026, dokumen nilai EBTANAS, salinan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Efendi Simbolon tertanggal 25 Mei 1991, serta surat pernyataan alumni yang menyebut pernah menempuh pendidikan bersama Efendi.
Panitia juga mencantumkan dokumentasi penyerahan dan legalisasi salinan SKPI dari instansi pendidikan terkait sebagai bagian dari bahan klarifikasi.
Dalam bagian kesimpulan berita acara, panitia menyatakan bahwa berkas persyaratan pencalonan atas nama Efendi Simbolon telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Panitia juga menyebut dokumen yang disengketakan telah melalui pembuktian oleh pihak berwenang dan instansi terkait, serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari dokumen hasil sidang klarifikasi yang diserahkan Efendi kepada Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir.
Meski demikian, status penetapan Efendi sebagai calon tetap perlu dikonfirmasi kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten. Keterangan resmi dari Dinas PMK maupun panitia tingkat kabupaten mengenai tindak lanjut atas berkas tersebut belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Efendi berharap proses administrasi pencalonannya segera memperoleh kejelasan agar dirinya dapat mengikuti tahapan pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran sesuai ketentuan yang berlaku.**
