Nekat Bakar Lahan di Kampar Ancaman Denda Rp 10 Miliar
Teraskampar.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja terus mengintensifkan langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kampar. Melalui aksi nyata di lapangan, aparat kepolisian turun langsung menyapa warga demi menyampaikan imbauan penting terkait bahaya serta konsekuensi Hukum dari tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.
Upaya masif ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau yang dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan edukasi hukum tersebut dipusatkan di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dengan menyasar langsung pemukiman warga serta pusat aktivitas masyarakat setempat.
Langkah Edukasi Hukum Bhabinkamtibmas Pantai Raja
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi di lapangan, Personel Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Aiptu Ardiansyah, S.H., menjadi ujung tombak kepolisian. Dengan pendekatan yang humanis, santun, dan komunikatif, Aiptu Ardiansyah menyambangi satu per satu warga yang berdomisili di wilayah binaannya untuk berdialog secara langsung.
Fokus utama dari dialog interaktif ini adalah menyampaikan isi Maklumat Kapolda Riau yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pembakaran hutan maupun lahan. Kehadiran petugas Bhabinkamtibmas tidak hanya sekadar memberikan imbauan lisan, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif mengenai bahaya laten Karhutla yang dapat merusak ekosistem lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat luas.
Ancaman Sanksi Berat dan Denda Rp 10 Miliar
Pihak kepolisian tidak hanya memberikan pemahaman tentang dampak lingkungan, tetapi juga menegaskan sanksi hukum yang sangat berat bagi para pelaku pembakaran lahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa membakar lahan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang berkonsekuensi hukum tinggi.
Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Sulistiyono, dalam keterangannya secara terpisah menegaskan bahwa aturan hukum terkait Karhutla diatur secara mengikat dalam perundang-undangan nasional. Beliau mengingatkan warga mengenai sanksi tegas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Secara spesifik, Pasal 108 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Tidak hanya pidana kurungan, pelaku juga terancam denda maksimal mencapai Rp 10 Miliar.
Penjelasan mengenai dasar hukum dan besaran sanksi finansial maupun pidana ini disampaikan dengan lugas agar masyarakat menyadari bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan pembakaran lahan dalam skala apa pun.
Komitmen Bersama Mencegah Bencana Karhutla
Sosialisasi yang digelar oleh Polsek Perhentian Raja ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Pantai Raja. Selama kegiatan berlangsung, komunikasi dua arah antara Bhabinkamtibmas dan warga terjalin dengan sangat baik dan penuh keakraban. Warga mendengarkan dengan saksama setiap poin penting yang disampaikan oleh petugas.
Melalui pendekatan secara santun namun tegas ini, diharapkan timbul kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Kesadaran tersebut tidak hanya lahir dari rasa takut akan ancaman hukuman pidana, tetapi juga dari kepedulian bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang di Kabupaten Kampar.
Hingga selesainya rangkaian kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Desa Pantai Raja, situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan sepenuhnya terkendali. Jajaran Polsek Perhentian Raja berkomitmen akan terus melanjutkan sosialisasi serupa di wilayah-wilayah lain guna memastikan Kampar bebas dari ancaman Karhutla.
Sumber: Humas Polres Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id