Tolak Perpanjangan HGU, Kades Kasikan: Negara Tak Akan Miskin Beri Hak Rakyat
Alhudri meminta pemerintah memastikan hak masyarakat tidak diabaikan dalam proses perpanjangan HGU.
Tapung Hulu, (Teras Kampar) – Kepala Desa Kasikan, Alhudri, menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah di tengah aksi warga yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (26/8/2026).
Alhudri meminta pemerintah memastikan hak masyarakat tidak diabaikan dalam proses perpanjangan HGU.
Menurut dia, masyarakat menuntut hak plasma sebesar 20 persen karena hingga kini belum mendapatkan lahan yang menjadi tuntutan mereka.
“Saya rasa pemerintah atau negara ini tidak miskin kalau diberikan kepada rakyatnya, apalagi yang diberikan itu untuk rakyatnya sendiri,” ujar Alhudri saat menyampaikan aspirasi warga.
Sebut Masyarakat Tak Lagi Punya Lahan
Alhudri mengatakan tuntutan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghidupan.
“Karena hari ini tidak ada lagi lahan yang bisa diolah oleh masyarakat untuk berusaha,” katanya.
Dia menyebut HGU 01 yang akan diperpanjang memiliki luas kurang lebih 12.000 hektar. Sementara areal HGU yang berada di wilayah Desa Kasikan dan Talang Danto disebut sekitar 6.300 hektar.
Dari luas tersebut, 20 persen setara dengan sekitar 1.260 hektar atau kurang lebih 1.300 hektar.
Alhudri berharap pemerintah, khususnya Panitia B yang terlibat dalam proses terkait perpanjangan HGU, dapat memperhatikan tuntutan masyarakat.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada pemerintah, berikan hak rakyat sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Ribuan Warga Gelar Aksi
Sebelumnya, ribuan warga Desa Kasikan dan Talang Danto turun melakukan aksi menolak perpanjangan HGU PTPN IV Regional III.
Dalam aksi tersebut, warga membawa tuntutan pemenuhan hak plasma 20 persen. Mereka meminta persoalan tersebut diperhatikan sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan.
Pernyataan Alhudri menjadi salah satu poin utama dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta hak yang menurut mereka semestinya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.**
Baca Juga:
