Pungutan Parkir di Disdukcapil dan Samsat Kampar Ilegal
Teraskampar.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar menegaskan bahwa aktivitas pungutan uang parkir di area Pelayanan Publik seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota adalah tidak resmi alias ilegal. Pihak Dishub pun meminta aktivitas pemungutan retribusi liar tersebut untuk segera dihentikan demi kenyamanan masyarakat.
Temuan Dishub Kampar Terkait Parkir Liar
Langkah tegas ini diambil oleh Dishub Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, setelah menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang marak beredar di media online serta media sosial TikTok. Warga mengeluhkan adanya penarikan uang parkir saat mereka mengurus dokumen kependudukan maupun pajak kendaraan di lokasi pelayanan publik tersebut.
Menindaklanjuti keresahan warga, tim UPT Perparkiran Dishub Kampar langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan verifikasi data pada Selasa (28/7/2026). Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, petugas menemukan kenyataan bahwa praktik pungutan parkir memang benar terjadi namun dilakukan oleh oknum tanpa ikatan resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran Dishub, pelaksanaan pungutan parkir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dilakukan oleh seseorang yang akrab disapa Toke. Sementara itu, di lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau Bangkinang Kota, pungutan dilakukan oleh Bambang. Kedua juru parkir tersebut diduga berada di bawah naungan koordinator yang sama, yaitu Doni Unto.
Aturan Bebas Retribusi Parkir di Area Pelayanan Publik
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri, menjelaskan bahwa para petugas parkir tersebut tidak dilengkapi dengan atribut resmi yang disyaratkan pemerintah. Mereka tidak memakai rompi resmi Dinas Perhubungan, tidak mengantongi kartu identitas (ID Card), serta tidak memberikan karcis parkir yang sah kepada pemilik kendaraan.
Syukri menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh oknum-oknum tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam sistem perparkiran resmi daerah dan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut, Syukri memaparkan bahwa fasilitas pelayanan publik seperti Disdukcapil dan UPT Samsat merupakan kawasan bebas retribusi parkir. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025.
- Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah
- Perbup Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perparkiran
- Pasal 3 Ayat (4) menegaskan parkir pada fasilitas umum tidak dikenakan retribusi
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) dalam aturan tersebut, parkir yang berada pada kawasan fasilitas umum pelayanan publik tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. Oleh karena itu, tindakan penarikan biaya parkir di tempat-tempat tersebut dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang melanggar hukum.
Langkah Pembinaan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Menanggapi temuan ini, pihak UPT Perparkiran Dishub Kampar telah memberikan tindakan pembinaan serta menegur oknum-oknum terkait agar segera menghentikan kegiatan penarikan uang parkir di Kantor Disdukcapil maupun UPT Samsat Bangkinang Kota.
Dishub Kampar juga akan berkoordinasi secara intensif dengan instansi dan stakeholder terkait untuk mencari solusi jangka panjang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan area fasilitas publik bersih dari praktik pungli yang meresahkan warga saat hendak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Selain itu, Dishub mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berani bersuara dan melaporkan kepada pihak berwenang jika masih menemukan adanya penarikan uang parkir tanpa dasar hukum yang jelas di kawasan fasilitas umum Kabupaten Kampar.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id