![]() |
| Kantor KPU Kampar |
Kampar (Teras Kampar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengonfirmasi telah menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra, menyebutkan surat tersebut baru diterima pihaknya pada hari ini.
“Ya, baru hari ini kami terima suratnya,” ujar Andi Putra saat dikonfirmasi Teras Kampar, Senin (5/5/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usulan PAW tersebut terhadap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Terkait prosesnya, Andi menegaskan KPU akan menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk verifikasi administrasi dokumen.
“Kalau itu kewenangan partai, kita tetap berpedoman terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme PAW, KPU hanya berperan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, sementara alasan pergantian menjadi ranah internal partai politik.
KPU Kampar memastikan usulan tersebut akan diproses sesuai prosedur sebelum masuk ke tahapan berikutnya.***


