![]() |
| 4 orang terduga terlibat pengedaran narkotika menunjukkan barang bukti (Foto: Humas Polres Kampar) |
Kuok (Teras Kampar) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Maki, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Keempat pelaku, yakni RI (27), JO (45), AS (26), dan MA (45), diamankan di sebuah pondok kolam ikan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Dari penangkapan ini, kami mengamankan enam paket sabu dengan berat total 3,20 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, telepon genggam, dan kendaraan,” ujar Markus, Sabtu (18/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku awal, RI dan JO, di lokasi.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan teknik pemancingan untuk menangkap dua pelaku lainnya, AS dan MA, yang datang secara terpisah ke lokasi.
“Seluruh pelaku kami tangkap di tempat yang sama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan masing-masing,” kata Markus.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL yang diduga berada di Kota Pekanbaru.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.***
(Rilis Humas Polres Kampar)


