![]() |
| Pemkab Kampar dan PA Bangkinang Gelar Isbat Nikah Terpadu di HUT ke-76, 10 Pasangan Dapat Kepastian Hukum (Foto: Ist) |
Kampar (Teras Kampar) – Pemerintah Kabupaten Kampar bersinergi dengan Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dan menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kampar.
Agenda tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zamzami Hasan, yang mewakili Bupati Kampar Ahmad Yuzar. Dalam sambutannya, Zamzami menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan administrasi bagi masyarakat.
“Melalui sidang ini, pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara dapat memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan. Ini sejalan dengan semangat HUT ke-76 untuk menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, serta Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB Hasan Nul Hakim.
Hadir pula Kepala Disdukcapil Kampar Muslim yang memastikan kesiapan penerbitan dokumen kependudukan pasca-putusan sidang.
Sebanyak 10 pasangan mengikuti persidangan tersebut. Selain memperoleh penetapan sah pernikahan secara hukum agama dan negara, para peserta juga langsung difasilitasi penerbitan buku nikah, KTP, akta kelahiran anak, serta pembaruan kartu keluarga.
Pemkab Kampar berharap kegiatan ini menjadi solusi dalam penertiban administrasi kependudukan masyarakat.
Dengan dokumen yang lengkap, warga diharapkan lebih mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, serta berbagai urusan administrasi lainnya.***
(Advertorial)


