Iklan

iklan

APDESI Riau Tolak PMK 81/2025, Nilai Berpotensi Hambat Pencairan Dana Desa Tahap II

Redaksi
Senin, 08 Desember 2025 | 15:34 WIB Last Updated 2025-12-08T08:34:43Z

APDESI Riau saat gelar aksi penolakan PMK 81 (Foto:Dok)

Rokan Hulu (Teras Kampar) — Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau, Zulfahrianto, SE, menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di desa.

Sikap itu disampaikan Zulfahrianto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Rokan Hulu dalam konsolidasi nasional APDESI di Jakarta.

Menurutnya, ketentuan baru dalam PMK 81/2025 dapat mengganggu keberlangsungan pemerintahan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, hingga pembayaran honor perangkat desa serta kader posyandu.

“Hampir seluruh desa bergantung pada Dana Desa Tahap II untuk melanjutkan program strategis tahun berjalan,” ujar Ketua DPC APDESI Rokan Hulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

APDESI Riau bersama DPC APDESI Rokan Hulu menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Konsolidasi aksi kepala desa di tingkat nasional juga menjadi opsi apabila aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

APDESI menilai PMK 81/2025 perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dianggap belum mencerminkan keberpihakan kepada desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.****
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APDESI Riau Tolak PMK 81/2025, Nilai Berpotensi Hambat Pencairan Dana Desa Tahap II

Trending Now

Iklan

iklan