![]() |
| Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H |
Pekanbaru (Teras Kampar) — Kebijakan PT SPR Trada yang merumahkan 18 karyawan sejak 26 November 2025 terus menuai perhatian publik. Untuk menelusuri dasar kebijakan tersebut, redaksi mewawancarai Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H selaku konsultan hukum perusahaan yang masih aktif hingga saat ini. Dari hasil wawancara, muncul sejumlah fakta baru terkait pola komunikasi, proses kerja, hingga dugaan minimnya pelibatan unsur legal dalam pengambilan keputusan manajemen baru perusahaan.
Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H selaku Konsultan hukum yang masih terikat kontrak hingga 31 Desember 2025 tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan apa pun sejak direksi baru menjabat.
“Saya selama dengan direksi yang baru tidak pernah dimintai pendapat hukum terkait kebijakan apa pun,” ujarnya kepada Mediabyte.id, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa komunikasi antara dirinya dan manajemen baru hampir tidak berjalan. Padahal, ia mengaku sudah berinisiatif membangun komunikasi sejak awal pergantian direksi.
“Jika dibandingkan dengan direksi yang lama, komunikasi dengan direksi yang baru ini boleh dikatakan tidak jalan. Bahkan setelah saya menghadap untuk menjelaskan posisi kerja sama, tidak ada lagi komunikasi terkait kebijakan apa pun,” tambahnya.
Lebih jauh, ia memastikan tidak pernah menerima surat penugasan, instruksi formal, notulen, maupun permintaan telaah hukum terkait kebijakan SDM atau penyesuaian operasional perusahaan. Ia menyebut hanya pernah menerima surat kuasa untuk penanganan perkara pada masa direksi sebelumnya.
Terkait temuan audit internal yang disebut-sebut menjadi dasar kebijakan merumahkan karyawan, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
“Tidak pernah ada konsultasi terkait apa pun yang terjadi di PT SPR Trada semenjak kepemimpinan direksi yang baru,” katanya.
Mengenai keputusan merumahkan 18 karyawan, ia juga mengaku tidak mengetahui dasar hukum apa yang digunakan manajemen.
“Saya tidak mengetahui apa alasan dan dasar hukum yang digunakan direksi, karena tidak pernah diminta pendapat atau nasihat hukum terkait kebijakan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan perusahaan yang menyangkut tenaga kerja memiliki potensi risiko hukum apabila tidak ditempuh sesuai aturan.
“Setiap tindakan yang dilakukan tentunya ada risiko yang harus dipertanggungjawabkan setelah itu,” tutupnya
Beberapa kali redaksi mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PT SPR Trada. Sebelumnya, upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Komisaris PT SPR Trada. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi juga telah menghubungi Kepala Disnakertrans Riau untuk meminta penjelasan terkait aspek ketenagakerjaan dari kebijakan perumahan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respon dari pihak Disnakertrans.(Tim)


