Iklan

iklan

Oknum Guru di SMPN 2 Bangkinang Kota Diduga Tampar Siswa, Keluarga Tak Terima, Ancam Bawa Pelaku ke Jalur Hukum

Redaksi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:18 WIB Last Updated 2025-08-12T02:18:13Z
Ilustrasi (int)

Bangkinang (Teras Kampar) - Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 2 Bangkinang Kota diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi, ketika korban sedang bermain di lapangan bola.

Menurut penuturan sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya, guru yang berbadan besar tersebut langsung menegur keras dan menampar korban di hadapan teman-temannya. Menurut teman korban, tindakan seperti itu bukan kejadian pertama kali yang dilakukan oleh oknum guru yang berinisial A tersebut. 

"Bapak itu sering suka memukul jika mendisplinkan anak," ujar seorang siswa, Senin (11/8/2025).

Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut. Pihak keluarga menilai tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

"Kami tidak terima. Anak kami diperlakukan seperti itu. Ini akan kami bawa ke jalur hukum,” tegas ayah korban saat diwawancarai.

Aktivis perlindungan anak Risko Delo SH.,MH menegaskan bahwa pendidik tidak boleh mengedepankan tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid. Katanya, guru harus menjadi teladan bukan menakut-nakuti apalagi bila sampai melakukan kekerasan secara fisik. Kekerasan justru bisa merusak mental anak dan mencoreng martabat pendidikan. 

Dia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dilarang. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta sebagaimana diatur Pasal 76C dan 80 UU.

Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Kampar, Aidil SH.M Si sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia berjanji akan mendalami kejadian tersebut.

"Kita akan tindak dan memanggil kepala sekolah SMPN 2 Bangkinang Kota pelaku akan kita croscek . Dan akan kita beri hukuman setimpal," imbuhnya.

Risko menyebut kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana lingkungan sekolah di Kampar aman dari praktik kekerasan? Ia mendesak pihak Polres Kampar segera mengambil langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Pelaku wajib dihukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.-***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Guru di SMPN 2 Bangkinang Kota Diduga Tampar Siswa, Keluarga Tak Terima, Ancam Bawa Pelaku ke Jalur Hukum

Trending Now

Iklan

iklan