![]() |
Rapat Pemda Kampar membahas pengusulan PPPK Paruh Waktu (Foto: Humas Pemda Kampar) |
Bangkinang (Teras Kampar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar resmi mengusulkan sebanyak 2.063 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Jumlah tersebut diajukan berdasarkan hasil pemetaan tenaga non-ASN sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan usulan ini saat memimpin rapat pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kampar, Jumat sore (22/8/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan sesuai aturan Kemendagri dan kemampuan keuangan daerah.
“Artinya tidak ada penambahan atau pengurangan, karena seluruhnya sudah termapping otomatis melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Dari total 2.429 tenaga non-ASN yang terdata, hanya 2.063 orang yang diusulkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara 366 orang tidak diusulkan karena beberapa alasan, yakni tidak tersedia formasi (324 orang), tidak aktif (41 orang), dan meninggal dunia (1 orang).
Adapun khusus tenaga guru yang diusulkan berjumlah 236 orang dengan rincian:
• Guru Bantu Provinsi: 27 orang (dana Bengkiau)
• THL sekolah: 41 orang (APBD)
• Tenaga Komite: 141 orang (dana BOS/APBD)
• Tenaga honor sekolah teknis: 26 orang (BOS/APBN)
• Tenaga honor teknis sekolah: 1 orang (BOS/APBN)
Bupati juga meminta dinas terkait melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada tenaga non-ASN yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, termasuk menyiapkan pos anggaran pembayaran gaji sesuai aturan yang berlaku.***