Iklan

iklan

Di Balik Alotnya Pembahasan APBD-P 2025: DPRD Menolak 'Kampar Gelap' dan Tak Ingin Jadi Lembaga Stempel

Redaksi
Rabu, 23 Juli 2025 | 07:54 WIB Last Updated 2025-07-23T00:54:16Z
45 anggota dewan Kampar periode 2024-2029 (Foto: Ist)

Bangkinang (Teras Kampar) - Situasi keuangan daerah Kabupaten Kampar tidak sedang baik baik saja. Hal itu setidaknya dapat dilihat dari komentar seorang anggota DPRD dari salah satu partai besar di tengah masih alotnya pembahasan APBD-P 2025 saat ini.

Di tengah tarik ulur pembahasan APBD Perubahan 2025 Kabupaten Kampar antara legislatif dan eksekutif, seorang anggota dewan kawakan justru berkomentar dengan nada pesimis bahwa Kampar di bawah rezim 'Kampar Dihati' akan mampu membawa perubahan dan kemajuan selama 5 tahun ke depan.

Di tengah situasi belum sepakatnya kedua belah pihak terhadap postur APBD-P 2025 ini, dewan yang kami temui di gedung DPRD pada Selasa (22/7/2025) justru mengatakan, "Kampar Gelap" di hadapan sejumlah awak media yang menunggu hasil rapat TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) di ruang lobi DPRD Kampar.

"Seperti apa hasil pembahasan APBD-P Kampar saat ini Bang," tanya salah satu awak media kepada dewan tersebut.

"Gelap. Kampar gelap," jawab sang anggota dewan senior itu secara spontan.

Mendengar komentar spontan dan apa adanya dari dewan senior tersebut kembali mengundang tanya para awak media, apakah masih ada harapan kemajuan dan perubahan di Kabupaten Kampar selama 5 tahun ke depan di tengah semakin mengecilnya postur keuangan daerah seperti saat ini?

"Makanya, kita tidak mau Kampar kita ini gelap. Ditambah pula ancaman kabut asap dari kebakaran lahan semakin meningkat di daerah kita. Jadi semakin gelap kan?" ujar dia sembari mengalihkan pembicaraan.

Sementara jika didalami lebih jauh, apa sebenarnya yang memicu tarik ulur alot antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD-P Kampar 2025 ini?

Salah satu pimpinan DPRD yang kami temui di gedung Parlemen Daerah ketika ditanya perihal apa sebenarnya yang terjadi dalam pembahasan APBD-P 2025 menjawab, ia dan para anggota dewan lainnya tak ingin peran dan fungsi lembaga legislatif dikecilkan dalam hal pembahasan dan pengganggaran belanja dan pendapatan daerah.

Dia pun lalu menjawab secara teknis dan penuh penjabaran, bahwa lembaga legislatif itu mempunyai tugas pokok yang sangat penting, yaitu Budgeting.

Dia mengatakan, salah satu tugas pokok dari lembaga DPRD ialah Budgeting atau penganggaran. Di mana DPRD berkewajiban membahas, menyusun, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan pemerintah daerah.

Untuk itu lanjut dia, DPRD tidak bisa difungsikan hanya sekedar sebagai lembaga stempel formalitas mensahkan setiap usulan dari eksekutif tanpa adanya koreksi dan dan pemeriksaan secara mendetail dan seksama pada setiap item kegiatan maupun program kerja. 

Anggota dewan yang juga fungsionaris partai besar ini lalu menjelas secara terperinci tugas wajib anggota dewan sebagai "pemberi" anggaran kepada eksekutif.

Katanya, legislatif membahas dan menyetujui Rancangan APBD. Sehingga jika dirinci lebih jauh, tugas Budgeting itu paling tidak meliputi enam hal berikut ini;

1. DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, termasuk perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya. 

2. DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh kepala daerah. 

3. DPRD mengawasi pelaksanaan APBD, memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan efektif untuk kepentingan masyarakat. 

4. DPRD memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah terkait penyusunan rancangan APBD dan kebijakan terkait anggaran. 

5. Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan rancangan APBD. 

6. DPRD melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah atau Perda tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 

Oleh karena itu, sambung dia, DPRD memiliki peran yang sangat krusial dalam proses penganggaran daerah, memastikan transparansi kepada publik, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Kemudian, terang dewan ini, jika dilihat dari jalur masuk kegiatan dalam usulan APBD tersebut sesuai undang-undang ada tiga sumber, yaitu :

1. Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih

2. Dari Musyawarah dan Rencana Pembangunan atau Musrenbang.

3. Dari reses anggota dewan.

Dan dari ketiga sumber tersebut, semuanya menurut dia sama penting serta sama prioritasnya untuk masuk dalam kegiatan APBD.

"Bahkan, usulan dari aspirasi anggota dewan yang disaring dari reses biasanya lebih murni keinginan rakyat karena benar-benar datang dari bawah, didapat langsung dari usulan masyarakat paling bawah," katanya.

Dengan demikian, tanya dewan ini, bagaimana pula peran DPRD dalam pembahasan dan pengesahan APBD-P ini mau dianggap formalitas dan sekedar lembaga stempel semata?

Beralih ke soal kondisi keuangan daerah, jika kita cermati lebih dalam, kondisi keuangan daerah saat ini memang dalam kondisi tanda tanya. Di mana tunda bayar kegiatan fisik tahun 2024 lalu sebesar Rp63 miliar belum juga terbayarkan sampai saat ini. Meskipun Hambali di hari-hari terakhirnya menjabat sebagai Pj. Bupati Kampar telah menegaskan tunda bayar bisa secepatnya dibayarkan tanpa menunggu pada APBD Perubahan 2025 ini. 

Padahal menurut salah seorang pejabat teras Kampar yang berkaitan langsung dalam pengelolaan keuangan daerah, melunasi tunda bayar secepatnya tidak hanya sekedar membayar hutang. Tapi lebih dari itu, melunasi tunda bayar harus segera dilakukan untuk kepentingan menyehatkan neraca dan arus kas keuangan daerah. 

"Melunasi tunda bayar ini bukan sekedar membayar hutang. Tapi melunasi tunda bayar ini untuk kepentingan keuangan daerah ini. Yaitu, untuk menyehatkan neraca dan arus kas keuangan daerah," ujar pejabat yang tak ingin namnya ditulis ini.

Pejabat teras yang juga salah satu bagian yang sangat penting dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang saat ini membahas APBD-P bersama DPRD kepada wartawan beberapa hari lalu mengatakan,

"Ya, namanya hutang, apalagi angkanya lumayan juga, harus dibayar kan. Supaya keuangan daerah kita sehat. Bupati pasti mau keuangan daerah kita sehat."

Namun faktanya, sampai kini tunda bayar belum juga dilunasi meskipun dana sebesar Rp105 miliar telah didapat dari proses refocusing atau pergeseran atau dari efisiensi sejumlah kegiatan yang ada di beberapa OPD bahkan termasuk dari lembaga DPRD itu sendiri.

Belum lagi beban gaji maupun tunjangan P3K yang wajib dibayarkan tahun ini juga menambah kewajiban keuangan daerah di saat yang bersamaan pemasukan daerah dari sektor Minyak dan Gas atau Migas yang selama ini jadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan daerah semakin tidak jelas. Di samping itu, Potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) disebut dewan juga belum mampu benar-benar dimaksimalkan oleh eksekutif.

Oleh karena kondisi keuangan daerah semakin rumit, legislatif meminta bupati dan jajarannya benar-benar mampu menjalin serta menjaga komunikasi dengan DPRD secara lebih terbuka dan setara.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Balik Alotnya Pembahasan APBD-P 2025: DPRD Menolak 'Kampar Gelap' dan Tak Ingin Jadi Lembaga Stempel

Trending Now

Iklan

iklan