Ranperda Desa Adat dan Tanah Ulayat Hilang dari Kesepakatan, Ada Apa di Kampar?
KAMPAR (TERAS KAMPAR) – Nasib dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kampar, Riau, tentang Desa Adat dan Tanah Ulayat belum menemui kejelasan. Keduanya masuk dalam agenda pembahasan delapan Ranperda pada September 2026, tetapi tidak tercantum dalam enam Ranperda yang disetujui bersama pada 26 Oktober 2026.
Perubahan dari delapan Ranperda yang dibahas menjadi enam Ranperda yang disepakati itu menyisakan pertanyaan: mengapa Ranperda Desa Adat dan Tanah Ulayat belum ikut disetujui?
Sebelumnya diberitakan pada September 2026, DPRD mengusulkan empat Ranperda inisiatif, yakni Desa Adat, Tanah Ulayat, Masjid Paripurna, dan Desa Wisata.
Namun, dalam rapat paripurna persetujuan bersama pada Senin (26/10/2026), hanya dua Ranperda inisiatif DPRD yang disepakati, yakni Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Dua Ranperda lainnya, Desa Adat dan Tanah Ulayat, tidak masuk dalam daftar enam Ranperda yang disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Desa Adat Terkendala Penyesuaian Regulasi
Dalam pidatonya di rapat paripurna, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa Ranperda Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai desa adat di Kabupaten Kampar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penjelasan itu belum mengungkap secara terperinci bagian mana yang perlu diperbaiki, persoalan regulasi apa yang ditemukan, dan kapan pembahasan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan.
Sementara itu, alasan Ranperda Tanah Ulayat belum masuk dalam persetujuan bersama juga belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
DPRD dan Pemkab Kampar Perlu Memberi Penjelasan
Belum masuknya kedua Ranperda tersebut dalam kesepakatan bersama menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan agenda legislasi daerah yang sebelumnya telah dibahas.
Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Apakah kedua Ranperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan, menghadapi persoalan hukum, atau akan dibahas kembali dalam tahapan berikutnya?
Kejelasan itu penting, terutama karena Ranperda Desa Adat dan Tanah Ulayat berkaitan dengan pengaturan kehidupan adat serta tanah ulayat di Kabupaten Kampar.
Tanpa penjelasan mengenai status dan jadwal kelanjutannya, masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai arah pembahasan kedua regulasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai alasan Ranperda Tanah Ulayat belum disetujui bersama dan kapan kedua Ranperda itu akan kembali dibahas.***
