Pengelola SPBU Kampar Bantah Setor Uang ke Oknum Polisi
Teraskampar.id - Sebanyak sepuluh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Kampar secara tegas memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan yang beredar luas di media sosial. Video viral di platform TikTok melalui akun TembusPandang sebelumnya menuding adanya dugaan oknum anggota kepolisian yang menjadi pelindung jaringan mafia BBM jenis solar subsidi serta menerima uang setoran dari gudang ilegal maupun SPBU lokal.
Menanggapi kabar miring yang berpotensi merusak citra institusi dan menimbulkan keresahan publik, jajaran Polres Kampar langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Tim kepolisian mendatangi sejumlah lokasi SPBU di berbagai kecamatan pada Selasa (20/10/2026) sore guna melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara langsung di lapangan.
Sidak Langsung Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar
Kegiatan pengecekan langsung ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, yang didampingi oleh Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, jajaran personel Tipidter, serta para Kanit Reskrim dari polsek-polsek di wilayah Hukum Polres Kampar. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran fakta serta meminta keterangan transparan dari penanggung jawab operasional setiap fasilitas pengisian bahan bakar.
Petugas menyambangi sepuluh lokasi SPBU dan menginterogasi pengelola, manajer, hingga pemilik usaha. Selain dimintai keterangan lisan, para pengelola SPBU juga diminta memberikan pernyataan resmi yang direkam dalam bentuk dokumen video. Langkah ini diambil agar klarifikasi yang disampaikan memiliki kekuatan bukti otentik dan transparan kepada publik.
Daftar 10 Pengelola SPBU Kampar yang Memberikan Klarifikasi
Dalam pemeriksaan maraton tersebut, seluruh perwakilan dari sepuluh SPBU dengan tegas membantah tuduhan telah memberikan uang setoran, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada oknum aparat di Polres Kampar maupun Polsek jajaran. Berikut adalah daftar sepuluh perwakilan pengelola SPBU di Kabupaten Kampar yang menyampaikan klarifikasi resmi:
- Rebin - Pengelola SPBU Salo
- Yopi Ariandi - Pengelola SPBU Bangkinang Kota
- Roni Olahswanda - Pengelola SPBU Tapung Hulu
- Anggi Mareta - Pengelola SPBU Kampa
- Juprianto - Pengelola SPBU Tapung Hilir
- Feri Wahyudi - Pengelola SPBU Kampar Kiri 1
- Jeansgi - Pengelola SPBU Kampar Kiri 2 Lipat Kain Selatan
- Desi Maharani - Pengelola SPBU Air Tiris
- Tedy Saputra - Pengelola SPBU Pandau Siak Hulu
- Aspin - Pengelola SPBU Tapung
Penelusuran Asal Unggahan Viral Terus Berjalan
Meskipun sepuluh pengelola SPBU telah membantah keterlibatan mereka dalam praktik setoran ilegal, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses verifikasi belum berhenti. Polisi akan terus menyelidiki kebenaran dari seluruh klaim yang diunggah di media sosial guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan berimbang.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan bahwa tindakan turun ke lapangan merupakan bentuk respons akuntabel terhadap keluhan publik. "Kami datang ke lapangan untuk memverifikasi secara langsung klaim yang beredar di media sosial. Dari hasil wawancara dan pernyataan terekam para pengelola SPBU, tidak ada satu pun yang mengakui pernah membayar uang ke pihak kepolisian. Kami akan terus menelusuri asal-usul unggahan viral tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi dan siapa yang menyebarkannya," tegasnya.
Himbauan Masyarakat dan Layanan Pengaduan Resmi
Polres Kampar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menyerap informasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Menyebarkan isu liar tanpa bukti faktual dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak serta memicu simpang siur informasi di tengah warga.
Bagi warga yang memiliki bukti konkrit terkait adanya aktivitas penimbunan solar ilegal, gudang ilegal, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat, polisi meminta masyarakat untuk melaporkannya secara resmi melalui saluran siaga pengaduan 110. Penanganan perkara secara sistematis dan legal dinilai sangat krusial agar penindakan hukum dapat dilakukan dengan tepat sasaran tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Humas Polres Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id