CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober

Teraskampar.id - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya menemui titik terang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si, memberikan kepastian bahwa gaji para pegawai tersebut akan dibayarkan mulai hari Senin, 26 Oktober 2026. Kepastian ini disampaikan secara langsung untuk menjawab keresahan masyarakat dan pegawai mengenai adanya penundaan pencairan gaji bulanan tersebut.

Dalam keterangannya pada Ahad, 25 Oktober 2026, Dendi menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah siap dan tersedia. Pihak BPKAD Kampar memastikan proses pengiriman dana transfer gaji akan berjalan lancar mulai awal pekan ini. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran gaji periode Oktober ini memang sedikit bergeser dari skema jadwal rutin yang biasanya dilakukan Pemkab Kampar pada pertengahan bulan.

Alasan Pergeseran Jadwal Pembayaran Gaji Oktober

Dendi menjelaskan secara terperinci mengenai alasan di balik penyesuaian tanggal pembayaran tersebut. Jika pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran gaji dilakukan secara rutin setiap tanggal 21, khusus untuk bulan Oktober 2026 ini pencairan baru bisa dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober. Hal ini disebabkan adanya tahapan krusial berupa penerbitan dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kerja tahunan bagi para pegawai paruh waktu tersebut.

"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun bulan Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK. Adanya waktu verifikasi karena banyak juga yang mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas," ungkap Dendi Zulhairi saat memberikan penjelasan resmi.

Proses Verifikasi Ketat Terhadap Ribuan Data Pegawai

Proses verifikasi administrasi secara mendalam harus ditempuh oleh pihak BPKAD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada lebih dari 2.000 tenaga PPPK Paruh Waktu yang berada di bawah naungan Pemkab Kampar. Dari jumlah yang sangat besar tersebut, verifikasi intensif diperlukan untuk memastikan data penerima gaji benar-benar valid dan tepat sasaran.

Berdasarkan hasil koordinasi dan validasi data bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, ditemukan sekitar 38 orang pegawai yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya. Alasan tidak diperpanjangnya kontrak puluhan pegawai tersebut sangat bervariasi, mulai dari mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, hingga pemberhentian akibat tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu kan setiap tahun, dan di bulan ini proses penerbitan SK-nya. Karena dari data yang disampaikan OPD, banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga verifikasi intensif dan mendalam sangat perlu dilakukan," tambah Kepala BPKAD Kampar tersebut.

Pos Anggaran dan Penerapan Sistem SIPD RI

Selain masalah perpanjangan SK, Dendi juga menguraikan skema penganggaran untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar. Gaji bagi kelompok pegawai ini dialokasikan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Struktur penganggaran ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu atau PNS, sehingga memerlukan mekanisme administrasi penatausahaan tersendiri.

Ia menegaskan bahwa dokumen perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu tersebut saat ini telah ditandatangani secara resmi oleh Bupati Kampar. Dengan tuntasnya penandatanganan berkas tersebut, seluruh ganjalan administrasi telah diselesaikan. "Jadi InsyaAllah tidak ada kendala lagi," terang Dendi optimis mengenai proses pencairan yang dimulai pada Senin esok.

Dendi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Bupati Kampar, sama sekali tidak memiliki niat untuk memperlambat atau melalaikan hak para pegawai. Sebaliknya, pimpinan daerah terus menginstruksikan BPKAD agar senantiasa sigap dan memastikan hak-hak ASN maupun PPPK dibayarkan secara tepat waktu demi menjaga kelancaran roda pemerintahan dan kesejahteraan aparatur.

"Malahan beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK paruh waktu jangan sampai terlambat, karena sekarang ini pemerintah daerah Kabupaten Kampar sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan," pungkas Dendi menutup keterangannya.

Sumber: Media Center Kabupaten Kampar

Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin 26 Oktober