Satpol PP Kampar Segel Tujuh Warung Karaoke di Bangkinang
Teraskampar.id - Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel tujuh unit warung karaoke yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangkinang. Tindakan Penertiban ini dilakukan secara langsung pada Kamis (3/9/2026) setelah melalui proses rapat koordinasi intensif bersama jajaran aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Langkah Tegas Penertiban Tempat Usaha Melanggar Perda
Langkah tegas berupa penutupan serta penyegelan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar, Yorin Efendi, S.STP, M.Si. Tujuh warung karaoke yang menjadi sasaran tindakan tegas petugas tersebut berada di dua wilayah desa, yaitu Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Keberadaan warung karaoke tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar serta memicu keresahan di tengah warga.
Sebelum terjun langsung ke lapangan untuk menyegel tempat usaha hiburan malam tersebut, Tim Yustisi terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait. Rapat penting ini dihadiri oleh Kapolsek Bangkinang IPTU Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, S.H., M.H, Camat Bangkinang Cholis Febriansyah, S.STP, M.Si, Penjabat Kepala Desa Bukit Payung Basuki, serta Kepala Desa Suka Mulya Sugianto.
Selain unsur pimpinan aparatur pemerintahan dan kepolisian, pertemuan tersebut juga melibatkan jaminan keamanan dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, para pelaku usaha warung karaoke, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat. Langkah musyawarah dan penegakan hukum ini diambil guna memastikan bahwa proses tindakan penertiban di lapangan dapat berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Alasan Penyegelan dan Komitmen Menjaga Trantibum
Dalam keterangannya, Plt Kasatpol PP Kampar Yorin Efendi menyampaikan bahwa penutupan tujuh warung karaoke ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan hasil kesepakatan rapat Tim Yustisi. Keberadaan tempat karaoke tersebut dianggap berpotensi merusak ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di lingkungan pemukiman warga.
Saat penertiban berlangsung di lokasi, para petugas Satpol PP bersama Tim Yustisi secara humanis memberikan pemahaman serta edukasi mendalam kepada para pengelola dan pemilik usaha warung karaoke. Petugas memberikan penjelasan mengenai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Kampar serta meminta seluruh aktivitas operasional hiburan di tempat tersebut segera dihentikan total sesuai dengan keputusan hasil tindakan penertiban.
Yorin Efendi menegaskan bahwa jajaran Satpol PP Kabupaten Kampar tidak akan mentolerir setiap bentuk usaha yang melanggar Perda serta mengganggu ketenangan warga sekitar. Penertiban ini dipastikan bukan tindakan spontan, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keamanan wilayah.
Pengawasan Berkelanjutan oleh Tim Yustisi Satpol PP Kampar
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan rutin pascapenyegelan ini. Tim Yustisi akan melakukan pemantauan berkala secara ketat guna memastikan tidak ada warung karaoke terdaftar yang nekat beroperasi kembali secara diam-diam tanpa izin resmi.
Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, menciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan tertib bagi seluruh lapisan warga di Kecamatan Bangkinang dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten Kampar mengimbau seluruh pelaku usaha di berbagai bidang agar selalu mematuhi izin serta aturan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id