8 Ranperda Baru Dibahas Pemkab Kampar Demi Kemajuan Daerah
Teraskampar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk membahas sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (7/9). Agenda krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Bangkinang Kota ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum Pembangunan serta menjawab berbagai kebutuhan mendesak masyarakat di Bumi Serambi Mekkah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, dengan didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri segenap anggota DPRD Kampar. Turut hadir Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, hingga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.
Empat Ranperda Usulan Pemkab Kampar
Dalam forum legislatif ini, Pemkab Kampar secara resmi menyampaikan empat Ranperda usulan pemerintah daerah. Regulasi yang diusulkan mencakup sektor kepariwisataan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, hingga tata kelola aset daerah.
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035: Pedoman jangka panjang untuk memajukan potensi wisata Kampar secara terintegrasi dan berkelanjutan.
- Ketenagakerjaan: Upaya memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
- Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Regulasi untuk menciptakan suasana daerah yang kondusif, aman, dan tertib.
- Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Penyesuaian aturan demi optimalisasi dan akuntabilitas aset milik Pemkab Kampar.
Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kampar
Tidak hanya usulan dari pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Kampar juga menunjukkan komitmennya dengan mengajukan empat Ranperda inisiatif. Regulasi ini berfokus pada penguatan akar budaya, keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat tingkat desa.
- Ranperda Desa Adat: Perlindungan dan pengakuan terhadap tatanan hukum adat serta kearifan lokal.
- Ranperda Tanah Ulayat: Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar.
- Ranperda Masjid Paripurna: Penguatan peran masjid sebagai pusat keagamaan, sosial, dan pemberdayaan umat.
- Ranperda Desa Wisata: Mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis potensi wisata lokal.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kampar terhadap empat Ranperda usulan Pemkab. Selain itu, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si. juga menyampaikan pendapat Bupati Kampar mengenai empat Ranperda inisiatif DPRD.
Misharti menegaskan bahwa seluruh regulasi yang tengah dibahas ini memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan tata kelola pemerintahan, pelestarian nilai budaya, hingga percepatan pembangunan daerah. Melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif, sinergi antara Pemkab dan DPRD Kampar diharapkan mampu melahirkan peraturan daerah yang aplikatif, responsif, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id