Pemkab Kampar Tegaskan TPP ASN Harus Pacu Kinerja Publik
Teraskampar.id - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diubah dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa skema penerimaan TPP benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta mutu Pelayanan Publik di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Dorong Integritas dan Disiplin ASN Kampar
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, pada Rabu (26/8/2026) tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar yang diwakili Asisten III Setda Kampar, Al Kautsar, S.STP, M.Si. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riedel Fitri, SP, M.Si, bersama para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Al Kautsar menegaskan bahwa sosialisasi aturan baru ini memiliki posisi yang sangat strategis. Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi TPP tidak boleh dipandang sebatas hitung-hitungan besaran materi atau tambahan pendapatan rutin bulanan bagi para abdi negara.
"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini memiliki arti yang sangat penting. Kita tidak sedang hanya membahas mengenai tambahan penghasilan atau besaran penghasilan ASN. Lebih dari itu, kita sedang membahas tentang kinerja, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, integritas dan kualitas pelayanan publik," ujar Al Kautsar saat memberikan sambutan resmi.
TPP Bukan Sekadar Tambahan Pendapatan Rutin
Lebih lanjut, Al Kautsar menerangkan bahwa Perbup Kampar Nomor 4 Tahun 2024 beserta perubahannya pada Perbup Nomor 19 Tahun 2026 menempatkan TPP sebagai instrumen motivasi. Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk mendongkrak etos kerja serta kesejahteraan ASN, namun tetap memperhitungkan kemampuan serta tata kelola keuangan daerah secara bijak dan terukur.
Poin Utama Sosialisasi Regulasi TPP Kampar
- Instrumen Kinerja: TPP berfungsi mendorong motivasi, kedisiplinan, serta rasa tanggung jawab kerja para pegawai ASN.
- Prinsip Keseimbangan: Penyesuaian dan besaran TPP tetap memperhatikan kemampuan kondisi keuangan daerah Kabupaten Kampar.
- Kualitas Layanan: Pemberian TPP wajib berjalan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan masyarakat.
- Akuntabilitas Aturan: Seluruh OPD diharapkan mampu memahami regulasi secara utuh agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan transparan.
Sinergi OPD demi Pelayanan Publik Optimal
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh aparatur memiliki pemahaman serta frekuensi yang sama. TPP selayaknya dilihat sebagai bagian integral dari sistem manajemen ASN yang menghubungkan performa individu dengan dampak nyata bagi masyarakat luas.
"TPP harus kita pahami sebagai bagian dari kebijakan manajemen ASN yang mempunyai hubungan erat dengan apa yang kita kerjakan, bagaimana kita bekerja, seberapa disiplin kita melaksanakan tugas, dan sejauh mana pekerjaan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat," jelas Al Kautsar menegaskan.
Melalui sosialisasi perubahan ketiga regulasi TPP ini, seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Kampar diimbau untuk segera menerapkan aturan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id