Pemkab Kampar Jadi yang Pertama di Riau Teken PKS BPHTB
Teraskampar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar kembali mengukir langkah progresif dengan menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kerjasama strategis ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut cepat atas diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri.
Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE - HR. 01/VIII /2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut mengatur tentang mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang pada Senin (24/8). Dalam kesempatan ini, Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT diwakili secara resmi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan (Asisten II) Setda Kampar, Drs Muhammad, M.Si.
Meningkatkan Kualitas Layanan Publik dan Kepastian Hukum
Usai prosesi penandatanganan, Asisten II Setda Kampar Drs Muhammad, M.Si menyampaikan bahwa Pemkab Kampar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan aturan anyar tersebut demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Kampar bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap melaksanakan Surat Edaran Bersama ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada layanan pertanahan dan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi yang efektif antara Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN guna terselenggaranya pelayanan yang mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Kampar.
Integrasi Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
Tidak hanya memberikan nilai tambah pada sisi kemudahan layanan publik, langkah inovatif ini juga diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai pajak daerah yang didukung dengan integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah melalui pemadanan Nomor Identifikasi Barang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai aturan dan perundang-undangan.
Muhammad menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar harus segera menindaklanjuti sinergitas ini. Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pelaksanaan penerimaan setoran BPHTB dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam proses pendaftaran tanah.
- Konektivitas sistem secara host to host antara NOP dan NIB.
- Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk transparansi pendataan.
Pemkab Kampar berharap pelaksanaan PKS ini dapat segera diimplementasikan secara matang di lapangan agar target peningkatan PAD Kabupaten Kampar dapat tercapai dengan maksimal.
Komitmen Bapenda dan Kantor Pertanahan Kampar
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, M.M, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menjalankan Perjanjian Kerja Sama ini bersama Kantah Kampar. Pihaknya optimistis kerja sama ini membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
Zamhur menegaskan bahwa Bapenda Kampar siap bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kampar dengan harapan dapat mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Kampar.
Dukungan serupa juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Darmawan Lubis, ST, M.Si, QRMP. Ia menyatakan jajarannya siap bersinergi secara maksimal dengan Bapenda Kampar sesuai dengan mandat Surat Edaran Bersama dari pemerintah pusat.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id