Iklan

iklan

Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Desa Sukaramai Digerebek Polisi, Dua Pria Ditangkap

Redaksi
Rabu, 29 April 2026 | 11:36 WIB Last Updated 2026-04-29T04:36:12Z
Polres Kampar mengamankan dua pria terduga melakukan transaksi sabu di Desa Sukai Ramai (Foto: ist)

Kampar, (Teras Kampar) - Sebuah rumah di Dusun III Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi pun melakukan penggerebekan dan menangkap dua pria pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IR (50), warga Desa Sukaramai, dan DE (44), warga Dusun Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di rumah milik IR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang saat itu berada di belakang rumah pelaku IR,” ujar IPTU Riko.

Setelah kedua pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,13 gram, alat hisap atau bong, dua mancis, plastik klip kosong, uang tunai Rp 170.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Desa Sukaramai Digerebek Polisi, Dua Pria Ditangkap

Trending Now

Iklan

iklan