Kampar (Teras Kampar) — Pemerintah Kabupaten Kampar mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap 31 Puskesmas yang masa izin operasionalnya akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan yang dimulai Kamis (2/4/2026) tersebut diawali di UPT Puskesmas Bangkinang dan dilanjutkan ke UPT Puskesmas Salo.
Verifikasi dilakukan oleh tim gabungan lintas sektoral yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan provinsi hingga kabupaten.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, dr. Siti Valiani, menegaskan bahwa proses ini tidak semata administratif, melainkan bagian dari pengawasan kualitas layanan kesehatan.
“Visitasi ini memastikan Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, termasuk kecukupan tenaga kesehatan dan sarana prasarana sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” ujarnya.
Dalam verifikasi ini, lima aspek utama menjadi indikator penilaian, yakni kesesuaian bangunan, kelengkapan prasarana, standar peralatan medis, ketersediaan obat esensial, serta pemenuhan rasio tenaga kesehatan.
Pemerintah daerah menilai langkah ini penting sebagai bagian dari penguatan sistem layanan kesehatan primer yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Advertorial


