Iklan

iklan

OTT Abdul Wahid Dipersoalkan, Pakar UMJ: Tak Penuhi Unsur Tertangkap Tangan

Redaksi
Selasa, 24 Maret 2026 | 11:35 WIB Last Updated 2026-03-24T04:35:04Z
KPK RI

Jakarta (Teras Kampar)  - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut penangkapan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penangkapan biasa, bukan OTT sebagaimana disampaikan KPK.

Dalam penjelasannya, Chairul Huda menegaskan bahwa istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP, Undang-Undang KPK, maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, istilah itu berkembang dalam praktik dan media, namun tidak memiliki dasar hukum formil. 

“Yang ada dalam hukum acara pidana Indonesia adalah istilah ‘tertangkap tangan’. Syarat-syaratnya jelas dan ketat, sehingga tidak bisa digunakan secara bebas,” kata Chairul yang dikutip dari bukamata.co, Sabtu (21/03/2026).

Dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan hanya dapat dinyatakan jika seseorang:

Sedang melakukan: Pelaku tertangkap basah saat melakukan kejahatan.

Segera setelah dilakukan: Penangkapan dilakukan sesaat setelah perbuatan terjadi.

Seruan khalayak: Seseorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tak lama setelah kejadian.

Ditemukan barang bukti: Sesaat setelah kejadian, ditemukan benda yang kuat diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Chairul menilai bahwa dalam penangkapan Abdul Wahid, empat syarat tersebut tidak terpenuhi. Ia menyoroti bahwa tidak ada transaksi yang berlangsung pada saat penangkapan, tidak ada barang bukti di tangan Abdul Wahid, dan gubernur tersebut sedang berada bersama Kapolda ketika diamankan.

“Kalau benar tertangkap tangan, logikanya siapapun yang berada dalam lokasi kejadian dan berinteraksi langsung harus turut diamankan. Faktanya, Kapolda tidak ikut ditangkap. Itu menunjukkan bahwa tidak ada keadaan tertangkap tangan,” ujar Chairul.

Chairul juga mengatakan bahwa salah satu indikator terpenting dari keadaan tertangkap tangan adalah barang bukti yang melekat pada pelaku. Dalam kasus Abdul Wahid, barang bukti berupa uang justru ditemukan pada pejabat dinas dan UPT.

“Barang bukti itu tidak ada pada diri gubernur. Hukum pidana mengatur sangat jelas, bahwa barang bukti harus berada pada pelaku saat peristiwa terjadi. Kalau tidak ada, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada pejabat dinas yang membawa uang, hal tersebut tidak otomatis bisa dikaitkan dengan kepala daerah tanpa proses pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Pakar UMJ tersebut juga menilai bahwa KPK terlalu cepat menarik kasus ini ke ranah kewenangannya. Ia menyatakan bahwa pejabat yang pertama kali diamankan bukanlah penyelenggara negara, sehingga secara hukum kasus tersebut dapat ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Ini yang menjadi persoalan. Kepala dinas dan UPT bukan penyelenggara negara dalam kategori kewenangan KPK. Namun agar kasus ini menjadi ranah KPK, mereka mengaitkannya kepada gubernur. Padahal belum tentu ada hubungan langsung,” jelasnya.

Menurut Chairul, hal itu menimbulkan dugaan bahwa KPK ingin memperluas kewenangannya melalui konstruksi hukum yang tidak kokoh. Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, terdapat kemungkinan pejabat bawahan menjual nama atasan atau melakukan trading influence tanpa sepengetahuan pemimpin daerah.

“Jika tidak ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut atas perintah gubernur, maka kasus tidak boleh dipaksakan masuk ke KPK. Itu berbahaya dan bisa menjadi bentuk kriminalisasi,” katanya.

Kritik lain yang disampaikan Chairul adalah mengenai penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus Abdul Wahid. Menurutnya, KPK sering menetapkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan (Sprindik). Padahal secara hukum, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

“Alat bukti penyelidikan hanya digunakan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana atau tidak. Penetapan tersangka itu harus dilakukan setelah penyidikan berjalan, bukan bersamaan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut menyalahi prinsip hukum acara pidana dan dapat menjadi dasar gugatan praperadilan.

Chairul juga menyoroti efek labeling OTT yang diberikan KPK kepada Abdul Wahid. Menurutnya, penyematan istilah OTT seringkali menimbulkan persepsi publik bahwa seseorang telah pasti bersalah meskipun proses hukum belum berjalan.

“Dalam praktiknya, istilah OTT sering dipakai untuk framing. Orang langsung dianggap bersalah, reputasinya hancur, padahal belum tentu keterlibatannya jelas,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, dan penggunaan istilah yang tidak dikenal Undang-Undang berpotensi merusak integritas proses hukum.

Chairul Huda menyampaikan bahwa KPK perlu melakukan evaluasi serius terhadap dua aspek utama dalam kasus Abdul Wahid dan operasi-operasi serupa:

1. Prosedur penetapan tersangka, agar sesuai dengan KUHAP dan asas due process of law.

2. Penggunaan istilah OTT, agar tidak mengaburkan konsep tertangkap tangan dan tidak menjadi alat framing bagi pihak tertentu.

“Kalau kita bicara penegakan hukum, yang terpenting adalah kepastian hukum dan keadilan. Prosedur harus benar. Jangan sampai prosedur dikaburkan hanya untuk menunjukkan seolah-olah KPK berhasil,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa banyaknya OTT bukan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi bisa mencerminkan kegagalan upaya pencegahan.

“Keberhasilan bukan pada banyaknya orang ditangkap. Keberhasilan adalah ketika korupsi dapat dicegah dan tidak terjadi,” tutupnya.(FLS)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OTT Abdul Wahid Dipersoalkan, Pakar UMJ: Tak Penuhi Unsur Tertangkap Tangan

Trending Now

Iklan

iklan