Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair OPD Diminta Cepat
Teraskampar.id - Kabar gembira bagi para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Proses pencairan gaji untuk bulan Oktober 2026 telah resmi dimulai sejak Senin (26/10/2026). Namun demikian, kelancaran serta kecepatan proses pencairan keuangan daerah ini sangat bergantung pada tingkat kesiapan berkas administrasi pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para pegawai bertugas.
Kesiapan Administrasi OPD Jadi Kunci Utama Pencairan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si, menegaskan bahwa pihak BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) telah memproses pencairan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sudah kita proses sejak Senin kemarin. Pencairan gaji PPPK ditentukan oleh kecepatan kesiapan OPD menyiapkan administrasi pengajuan dana ke BPKAD selaku BUD," ungkap Dendi Zulhairi saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (28/10/2026).
Daftar OPD dan Kecamatan yang Sudah Masuk Proses Pencairan
Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Diskominfo Kabupaten Kampar, tercatat sudah ada 22 OPD serta kantor kecamatan yang berkas pengajuan gajinya telah masuk ke dalam proses pencairan. Berkas-berkas tersebut sedang dan telah diproses secara bertahap oleh BPKAD Kampar.
Daftar instansi, OPD, dan kecamatan tersebut meliputi:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)
- Dinas Perdagangan
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar)
- Dinas Perikanan
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo)
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)
- Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Kecamatan Rumbio Jaya
- Kecamatan Kampar
- Kecamatan Salo
- Kecamatan Kuok
- Kecamatan Perhentian Raja
- Kecamatan Bangkinang Kota
- Kecamatan XIII Koto Kampar
- Kecamatan Tapung Hulu
- Kecamatan Gunung Sahilan
Dendi Zulhairi menambahkan bahwa progres pembayaran hak-hak gaji PPPK Paruh Waktu untuk bulan Oktober 2026 ini terus berjalan secara intensif dari tanggal 26 hingga 28 Oktober 2026 sampai pukul 10.00 WIB.
Penyebab Kendala Administrasi dan Pergeseran Anggaran
Di sisi lain, Bagian Perencanaan Camat XIII Koto Kampar, Abuzar, turut memberikan penjelasan mengenai kendala teknis yang sempat memicu keterlambatan pada pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebelumnya. Menurut Abuzar, keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh persoalan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh beberapa OPD, termasuk dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik masing-masing PPPK Paruh Waktu.
"Termasuk perubahan terkait pergeseran anggaran, beberapa OPD banyak yang belum siap, tentu harus ditertibkan, masuk di kegiatan barang dan jasa, jadi karena ada pergeseran tentu ada perubahan," terang Abuzar menjelaskan situasi di lapangan.
Penerapan Sistem SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan
Untuk memastikan tertib administrasi keuangan, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Drs. Dendi Zulhairi, M.Si kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar saat ini telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) secara menyeluruh pada bidang penatausahaan keuangan.
Oleh karena itu, Dendi sangat mengharapkan komitmen penuh dari seluruh OPD di Kabupaten Kampar untuk selalu mematuhi ketentuan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan petunjuk teknis SIPD RI, termasuk dalam mekanisme pengajuan dan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai PPPK Paruh Waktu.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id