Wabup Kampar Tegaskan Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi
Teraskampar.id - Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag, M.Si secara resmi membuka dan mengikuti Sosialisasi Opini Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Acara penting ini digelar oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau bertempat di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Selasa (4/8).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kampar tampak didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Sc. Agenda ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah, seperti Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si beserta Sekretaris Dinas Safaruddin Sahman, S.Pi, M.Si, Kepala Dinas Sosial Drs. Agustar, serta perwakilan dari Sekretariat Disdikpora, Dinas PUPR, Bappeda, hingga RSUD Bangkinang.
Ombudsman Mitra Strategis Bebaskan Layanan Publik dari Maladministrasi
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti menyampaikan pandangannya bahwa kehadiran Ombudsman Republik Indonesia harus dipandang sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan hanya lembaga pengawas semata. Ia menekankan bahwa tolok ukur utama keberhasilan suatu pemerintahan tidak sebatas pada besarnya pembangunan infrastruktur fisik yang dihasilkan.
"Ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya ditentukan oleh besarnya pembangunan fisik yang dihasilkan, melainkan juga seberapa mudah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, pasti, dan manusiawi," ujar Wakil Bupati Kampar dengan tegas di hadapan para peserta sosialisasi.
Dr. Misharti menambahkan bahwa pelayanan publik pada dasarnya merupakan cerminan atau wajah utama dari sebuah negara. Melalui kualitas pelayanan yang prima, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dibangun dan dijaga dengan baik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk selalu terbuka, responsif, dan senantiasa taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik-praktik maladministrasi karena masyarakat berhak atas layanan yang berkualitas.
Jadwal Penilaian dan Pelaksanaan Evaluasi 2026
Lebih lanjut, Wakil Bupati Kampar menjelaskan bahwa pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025. Proses evaluasi dan penilaian ini dijadwalkan bakal berlangsung mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2026.
"Penilaian Maladministrasi tahun 2026 tentunya memiliki makna yang sangat strategis. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada kepatuhan-kepatuhan administratif, tetapi mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan," papar Dr. Misharti.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kampar untuk menjadikan penilaian ini sebagai instrumen pembelajaran organisasi guna membangun budaya kerja yang semakin berkualitas, berintegritas, serta berorientasi penuh pada kebutuhan masyarakat.
Pesan Ombudsman Riau untuk Budaya Kerja Konsisten
Sementara itu, perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang, memaparkan berbagai indikator dan kriteria penilaian yang menjadi standar evaluasi. Ia menjelaskan bahwa penilaian ini ditujukan untuk memacu seluruh instansi pemerintah dalam menciptakan perbaikan dan inovasi layanan publik secara bertahap.
Bambang juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kampar pada penilaian tahun sebelumnya yang sudah berhasil memperoleh predikat baik. Kendati demikian, ia mengingatkan agar prestasi tersebut terus ditingkatkan sehingga Pemkab Kampar mampu meraih capaian yang lebih optimal pada penilaian tahun 2026.
Seluruh perangkat daerah diminta siap mendukung proses penilaian dengan memberikan data dan dokumen yang akurat. Bambang menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik hendaknya tidak sekadar dilakukan saat menghadapi momen penilaian saja, melainkan harus diresapi sebagai budaya kerja sehari-hari.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya dilakukan menjelang proses penilaian semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten. Di tengah kondisi fiskal yang penuh tantangan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sebagai wujud tanggung jawab dan amanah," kata Bambang.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kampar mempertegas komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan memuaskan masyarakat.
Sumber: Media Center Kabupaten Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id