Polres Kampar Tangkap Kurir Sabu 100 Gram di Petapahan
Teraskampar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah Kabupaten Kampar. Tim opsnal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 100,54 gram dalam sebuah penyergapan di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (30/7/2026).
Penangkapan ini menjadi salah satu penindakan signifikan yang berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HR (52), seorang pria yang berdomisili di Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. HR diduga kuat mengambil peran penting sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lokal.
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba di Petapahan
Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penindakan berada di pinggir Jalan Dusun I Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Tim Opsnal yang sudah mengantongi informasi dari masyarakat bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pencegatan.
Ketika mendapati keberadaan tersangka HR di tempat kejadian perkara, petugas langsung bergerak mengepung dan mengamankan pelaku. Proses penggeledahan badan maupun barang bawaan tersangka dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh pihak perangkat desa setempat untuk menjaga transparansi tindakan kepolisian.
Modus Cerdik Menyamarkan Sabu dalam Kemasan Snack
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu yang dikemas dengan sangat rapi. Pelaku menggunakan modus penyamaran yang tergolong cerdik guna mengelabui perhatian petugas di lapangan.
Sebanyak 3 paket sabu disembunyikan di dalam saku depan jaket abu-abu merek SCH yang dikenakan oleh tersangka. Paket tersebut dibungkus secara berlapis menggunakan bungkus kemasan makanan ringan merek French Fries berwarna merah, dilapisi lakban bertuliskan Fragile warna merah, serta dibungkus kantong plastik warna hitam. Sementara itu, 1 paket sabu lainnya terselip di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Selain barang haram jenis sabu-sabu seberat 100,54 gram, Satresnarkoba Polres Kampar juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka, di antaranya:
- Satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi peredaran narkoba.
- Satu lembar jaket merek SCH warna abu-abu.
- Sisa bahan pembungkus plastik dan lakban yang digunakan untuk mengemas paket sabu.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Pengakuan Tersangka dan Pemburuan Sosok GD
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kampar, tersangka HR secara terang-terangan mengakui perbuatannya. Ia mengaku bekerja sebagai kurir yang bertugas mengantar barang haram tersebut. Tersangka mendapat pasokan sabu-sabu dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial GD.
Tak hanya itu, kepolisian juga langsung melakukan tes urine terhadap tersangka HR guna memastikan keterlibatannya lebih jauh. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sampel urine tersangka positif mengandung Met Amphetamin, yang membuktikan bahwa pelaku juga aktif mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah manis dari kerja keras personel di lapangan serta partisipasi aktif warga. "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Pelaku menggunakan modus pembungkusan yang cerdik untuk menghindari deteksi, namun tetap berhasil kami ungkap," ungkap Iptu Rifles Bagariang.
Iptu Rifles Bagariang juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini saja. Petugas saat ini terus mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok utama di balik jaringan ini. "Tersangka kini kami jerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal. Saat ini kami sedang gencar menelusuri identitas dan keberadaan sosok GD untuk memutus rantai peredaran narkoba sampai ke pemasok utamanya," tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka HR kini ditahan di Mapolres Kampar dan harus bersiap menghadapi ancaman Hukum yang sangat berat. Penyidik menyangkakan beberapa pasal berlapis untuk menjerat tindakan kejahatan narkotika yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan persangkaan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka telah berada di Mapolres Kampar guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kampar untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Sumber: Humas Polres Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id