Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu 31 Paket di Tapung
Teraskampar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Hukum Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial UL (27) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan yang berlangsung pada Senin malam tersebut menyita perhatian warga setempat karena pelaku menyembunyikan belasan gram barang haram tersebut di lokasi yang tak terduga.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Tersangka DE
Keberhasilan petugas dalam menciduk UL tidak lepas dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Sebelum menangkap UL, tim Satresnarkoba Polres Kampar telah lebih dulu mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial DE (28). Dalam proses pemeriksaan intensif dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik, tersangka DE bernyanyi dan membeberkan asal-usul barang haram yang berada di tangannya.
Berdasarkan pengakuan jujur dari DE, petugas memperoleh informasi berharga bahwa pasokan sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari tangan UL. Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan UL yang terdeteksi sedang berada di kediamannya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Rumah Pelaku
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan detail jalannya operasi penangkapan tersebut. Pada Senin (14/7/2026) sekira pukul 19.30 WIB, tim opsnal tiba di rumah target dan langsung melakukan penyergapan. Pelaku UL yang berada di dalam rumah tidak dapat berkutik dan berhasil ditangkap petugas tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Guna memastikan jalannya proses hukum transparan dan sesuai prosedur, penggeledahan di rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh perangkat desa setempat. Petugas kemudian menyisir setiap sudut ruangan untuk mencari barang bukti tersembunyi yang sengaja disembunyikan oleh pelaku.
Modus Sembunyikan Sabu di Belakang Kulkas
Hasil penggeledahan yang teliti akhirnya membuahkan hasil manis. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan sengaja di area belakang kulkas atau lemari es di dalam rumah tersangka. Pelaku memanfaatkan celah sempit di belakang alat rumah tangga tersebut untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita oleh Satresnarkoba Polres Kampar di lokasi penggeledahan meliputi:
- Satu buah botol berwarna hitam yang di dalamnya berisi 29 paket diduga narkotika jenis sabu, terbungkus rapi menggunakan plastik klip transparan.
- Satu buah kotak plastik yang dilapisi dan ditempel lakban warna cokelat, berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang juga terbungkus plastik klip.
- Total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 31 paket siap edar dengan berat bruto keseluruhan sebesar 12,79 gram.
Pengejaran Terhadap Pemasok Utama Berinisial IY
Saat diinterogasi lebih lanjut di tempat kejadian perkara, tersangka UL mengakui secara terus terang bahwa seluruh paket sabu-sabu siap edar tersebut adalah milik dirinya. Ia juga membeberkan fakta baru bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial IY di kawasan KM 6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Saat ini, sosok IY telah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Resor Kampar menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu keberadaan IY serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Tapung dan sekitarnya. Kerjasama masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka UL beserta seluruh barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu langsung diboyong ke Mapolres Kampar. Atas perbuatan nekatnya menjual dan mengedarkan barang terlarang tersebut, tersangka kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang sangat berat.
Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang memungkas penjelasan mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku. Tersangka UL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kampar untuk menjauhi narkoba demi menjaga ketertiban dan kemajuan daerah.
Sumber: Humas Polres Kampar
Ikuti terus berita terbaru di Teraskampar.id