Iklan

Warga Muara Mahat Baru Ditangkap, Polisi Sebut Sabu Didapat dari Bangkinang

Redaksi
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:24 WIB Last Updated 2026-05-02T14:27:23Z

Tapung (Teras Kampar) – Seorang pria berinisial UT (55), warga Dusun II RT 002 RW 003 Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Tapung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 29 paket kecil sabu siap edar dan satu paket ukuran sedang dengan total berat bruto mencapai 9,94 gram.

Informasi ini dikutip Teras Kampar dari rilisan resmi akun Facebook Polres Kampar yang dipublikasikan pada Sabtu (2/5/2026).

Pelaku diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.45 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Desa Muara Mahat Baru.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru,” ujar Kapolsek dalam rilisan tersebut.

Setelah menerima informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Tidak lama kemudian, petugas menemukan pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang dibalut lakban kuning di kantong celana kiri pelaku. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Selain itu, dari dalam bagasi sepeda motor pelaku, polisi juga menemukan tas sandang hitam berisi 29 paket kecil sabu dan satu paket ukuran sedang yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan awal, UT mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RO yang disebut tinggal di Bangkinang.

Menurut pengakuan pelaku, sistem transaksi dilakukan dengan pola kerja sama. Sabu tersebut diberikan dengan nilai Rp4,7 juta dan hasil penjualannya harus disetorkan kembali kepada pemasok.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Muara Mahat Baru Ditangkap, Polisi Sebut Sabu Didapat dari Bangkinang

Trending Now

Iklan

iklan