Iklan

iklan

Gubernur Abdul Wahid Pertegas Konflik Tanah Ulayat LPHD Rantau Kasih Harus Diselesaikan Secara Adat

Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:53 WIB Last Updated 2025-06-18T12:53:25Z
Konferensi pers Datuk Sanjayo Kenegerian Mantulik Jupriadi dengan awak media di Pekanbaru (Foto: Istimewa)

Pekanbaru (Teras Kampar) - Gubernur Riau Abdul Wahid mempertegas bahwa konflik tegakan hutan akasia di LPHD Rantau Kasih—yang dikelola oleh Koperasi Pancuran Gading—harus diselesaikan secara adat. Dia menyebut karena masalah ini melibatkan dua kelompok adat, sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan adat sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik Jupriadi saat konferensi pers dengan awak media di Pekanbaru, Rabu, (18/6/2025). Adapun tegakan hutan akasia di LPHD Rantau Kasih, sebelumnya diklaim masuk wilayah adat Kenegerian Gunung Sahilan. 

Jupriadi menyampaikan keberatannya atas klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak Gunung Sahilan terhadap kawasan Rantau Kasih, yang disebut-sebut merupakan bagian dari wilayah adat Gunung Sahilan.

Dia menjelaskan, LPHD Rantau Kasih sejatinya adalah wilayah hasil pemekaran dari Kenegerian Mentulik dan secara administratif memang berdiri sendiri, namun hak ulayatnya masih berada di bawah tanggung jawab Datuk Sanjayo Mentulik.

“Rantau Kasih ini murni pemecahan dari Mentulik. Tapi sekarang wilayah itu diklaim oleh Gunung Sahilan sebagai bagian dari tanah adat mereka,” ujarnya.

Konflik ini melibatkan lahan seluas sekitar 1.500 hektare yang kini telah dikelola oleh LPHD Rantau Kasih. LPHD diketahui telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola kawasan tersebut, khususnya untuk tanaman kayu akasia. Namun menurut Jupriadi, pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan maupun pembagian hasilnya.

“Sejak panen pertama hingga panen ketiga di tahun 2024, kami tidak pernah mendapat sepeser pun dana dari hasil tebangan kayu itu. Bahkan, dalam MoU kerja sama mereka, banyak sekali rekayasa yang dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.

Datuk Sanjayo menyebutkan, perbedaan batas wilayah adat seharusnya menjadi perhatian penting. Meski secara geografis berbatasan langsung dengan Gunung Sahilan, ia menegaskan bahwa wilayah adat Kenegerian Mentulik berdiri sendiri dan memiliki struktur adat serta batas yang berbeda.

Merespons situasi ini, ia mengungkapkan bahwa Gubernur Riau telah menyarankan agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur hukum adat dan tidak melibatkan campur tangan pemerintah secara langsung. “Pak Gubernur sudah bilang, masalah adat itu harus diselesaikan oleh para tokoh adat. Tidak ada ranah pemerintah dalam perkara adat seperti ini,” ucapnya.

Pihak Kenegerian Mentulik juga telah berupaya menjalin komunikasi dengan tokoh adat Gunung Sahilan. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan memadai dari pihak Gunung Sahilan terkait dasar klaim mereka atas wilayah Rantau Kasih. “Kami sudah berkomunikasi, tapi mereka belum bisa menjelaskan adatnya secara utuh,” jelas Jupriadi.

Menyikapi ketidakjelasan ini, Datuk Sanjayo berharap ada itikad baik dari semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara adat. “Kami minta pertemuan terbuka, melibatkan semua pihak adat terkait, agar ada kejelasan dan keadilan. Jangan sampai ini jadi api dalam sekam yang memicu konflik lebih besar,” tuturnya.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Abdul Wahid Pertegas Konflik Tanah Ulayat LPHD Rantau Kasih Harus Diselesaikan Secara Adat

Trending Now

Iklan

iklan